Puteri Komaruddin Ingatkan DJP Edukasi Masif Pengintegrasian NIK-NPWP di Masyarakat

    Puteri Komaruddin Ingatkan DJP Edukasi Masif Pengintegrasian NIK-NPWP di Masyarakat
    Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komaruddin

    JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komaruddin mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar melakukan edukasi yang massif kepada masyarakat terkait pengintegrasian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut Puteri, pengintegrasian tersebut merupakan hal yang baik untuk perkuat basis data perpajakan.

     

    Sekaligus, memudahkan masyarakat karena tidak perlu repot untuk mendaftarkan NPWP lagi. Namun, tegas Puteri, bukan berarti semua yang memiliki NPWP langsung menjadi wajib pajak. Tetapi, mereka yang bayar pajak, adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun. “Hal seperti ini yang saya kira perlu lebih disosialisasikan ke publik agar paham manfaat dan konsekuensinya, ” tegas Puteri, Senin (25/7/2022).


    Diketahui, pada peringatan Hari Pajak Tahun 2022 14 Juli 2022 silam, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mulai menerapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini akan berlangsung secara bertahap dan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2024.


    Karena itu, Puteri juga berpesan kepada DJP untuk terus bersinergi bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri agar proses transisi ini berjalan lancar. Sinergi tersebut diperlukan untuk dilakukan validasi secara detil agar menghindari error. Sehingga, apabila ditemukan perbedaan, DJP juga perlu melakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas data yang dimilikinya.


    “Tak hanya itu, kesiapan sistem antar kedua instansi ini juga harus dipastikan bisa mendukung proses pertukaran data dengan baik, ” ujar Politisi Partai Golkar tersebut. Lebih lanjut, Puteri mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki NIK sebagai basis data kependudukan. Sebab, selain untuk kepentingan basis data perpajakan, NIK juga perlu untuk menjamin masyarakat yang rentan mendapatkan bantuan dari pemerintah yang didanai dari pajak kita.


    “Apalagi, riset Bappenas menyebutkan adanya korelasi antara kepemilikan dan kemiskinan, ” ungkap Puteri. Sebagai informasi, Bappenas menyatakan sebanyak 50, 78 persen penduduk miskin di Papua tidak memiliki NIK. Selain itu, Bappenas juga menyebut sebanyak 22, 72 persen penduduk miskin berusia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran.


    “Fungsi NIK tidak hanya untuk pemungutan pajak, tetapi juga wujud keberpihakan negara dalam melindungi kelompok rentan. Karena mereka yang tidak punya NIK kemungkinan besar tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tidak mendapatkan bantuan yang semestinya mereka peroleh. Padahal, fungsi bantuan sosial sangat penting sebagai bantalan sosial dan menjaga konsumsi masyarakat, ” tutup Puteri. (rdn/aha)

    golkar dpr ri komisi xi puteri komaruddin
    Publik Papua

    Publik Papua

    Artikel Sebelumnya

    Meskipun Pertamina dan Jasa Raharja Beri...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hanya Butuh 20 Menit, Gangguan di Distrik Homeyo Berhasil Diamankan Aparat Gabungan, Salahsatunya Paksukan Elit Kopassus 
    Kodim Jayawijaya Potong Tumpeng Peringati HUT Ke 61 Kodam XVII Cenderawasih
    Kodim 1702 Jayawijaya Gelar Ziarah Peringati HUT Kodam XVII Cenderawasih
    Jalin Tali Silaturahmi, Satgas TK J2 Sambangi Masyarakat dan Berikan Bantuan
    Peringati HUT ke-61 Kodam Cendrawasih, Kodim Sarmi Bagi-Bagi Santunan

    Ikuti Kami